Mengungkap Pasal yang Bikin Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Selama 3 Bulan

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan sejak diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Selasa (9/12/2025).

Ia disanksi karena pergi ke luar negeri, sekalipun untuk ibadah umrah, di saat wilayah Provinsi Aceh sedang berada dalam kondisi darurat bencana.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengatakan, Mirwan langsung diberhentikan selama tiga bulan karena perilakunya tersebut.

"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," kata Tito, saat memberikan sanksi kepada Mirwan.

Baca juga: Mendagri Telepon Langsung Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

Dia juga kecewa dengan perbuatan Mirwan yang tidak mengerti skala prioritas pengerjaan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=indepth, Bupati Aceh Selatan, sanksi Kemendagri, umrah di tengah bencana, bupati aceh selatan umrah, Mirwan MS&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8wNjM0NDQ3MS9tZW5ndW5na2FwLXBhc2FsLXlhbmctYmlraW4tYnVwYXRpLWFjZWgtc2VsYXRhbi1kaWJlcmhlbnRpa2FuLXNlbGFtYS0zLWJ1bGFu&q=Mengungkap Pasal yang Bikin Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Selama 3 Bulan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Tito mengingatkan bahwa umrah adalah ibadah sunah yang sifatnya tidak wajib dan bisa dilakukan lain kali.

Sedangkan masyarakat yang terdampak bencana banjir membutuhkan pertolongan segera.

Tito mengatakan, menolong rakyat yang di ambang takdirnya juga sebagai ibadah.

"Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunah ya. Sementara ini membantu masyarakat, kan ibadah juga, kan sama gitu," ujar Tito.

Tito mengaku sampai mencari nomor telepon Mirwan MS saat mendengar kabar sang bupati pergi umrah di tengah bencana.

Lewat sambungan telepon, ia menanyakan izin kepergian Mirwan yang ternyata tidak ada.

Tito lantas meminta Mirwan untuk segera pulang ke Aceh Selatan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Saya minta yang bersangkutan segera pulang. Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf," kata Tito.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Hancur Lebur, PSSI Kena Kutukan Anak Shin Tae-yong?
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kabar Baik, 2026 Insentif Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Cara Cek Penerima Bansos PKH 14 Desember 2025 Menggunakan Data KTP
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Produk Kecantikan Premium Jadi Incaran di Festival 12.12, Intip Yuk Beauty!
• 23 jam laluherstory.co.id
thumb
Moderland (MDLN) Pacu Penjualan Rumah & Lahan Industri
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.