Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek pada Kamis

antaranews.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 wilayah tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di halaman Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB;

7. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu;

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB;

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.

Baca juga: Dokumen yang perlu disiapkan untuk bayar pajak di Samsat Keliling

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Lonjakan Nataru, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Larangan Naikkan Harga Tiket dan Minta Kepala Daerah Siaga
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Rumah Tahfiz TQA Alwi Hamu, Kabag Kesra Harap Lahirkan Penghapal Alquran yang Junjung Ahklak dan Adab
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Nyelonong Kerja Jadi Mekanik di Kosambi, WNA asal Cina Dideportasi Imigrasi Tangerang!
• 12 jam laludisway.id
thumb
Lesti Kejora Ngidam Proyek Bisnis Saat Hamil
• 18 jam laluintipseleb.com
thumb
Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, KDM: Semua Sama di Mata Hukum
• 19 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.