Wakil Wali Kota Bandung Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

republika.co.id
23 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin dicegah bepergian ke luar negeri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Erwin diduga meminta sejumlah proyek kepada kepala dinas.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada kedua tersangka ke luar negeri. Namun, mereka tidak ditahan karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
  • Diduga Terima Suap, Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK
  • Profil Wakil Walkot Bandung Erwin yang Jadi Tersangka Korupsi, Lulusan Unpas dan Ketua Pagar Nusa

"Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan," ucap dia di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Ia mengatakan, alasan tidak menahan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Ichsan menyebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ichsan.

Ia menuturkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail berapa banyak proyek dan nilai yang diminta sebab masuk dalam materi penyidikan. Akan tetapi, keduanya meminta proyek kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Yang bisa kami sampaikan beberapa proyek di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung," kata dia.

Ichsan mengatakan, modus kedua tersangka yaitu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada dinas-dinas yang memiliki kewenangan dan dapat menentukan penyedia layanan.

"Kami tidak berhenti sampai penetapan tersangka apabila di kemudian ke depan menemukan dua alat bukti dan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat akan mempertanggungjawabkan," kata dia.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Keluarga, Lucas Dias Pamit dari PSM Makassar
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Dokter Anak Tekankan Pentingnya Vaksin Flu, Jangan Tunggu Sakit
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Olah TKP Mobil SPPG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Luciano Spalletti Plong Juventus Menang Lagi di Liga Champions
• 16 jam laluharianfajar
thumb
PalmCo Bergerak Cepat Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.