Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 11 Desember 2025, Ini Ketentuan dan Waktu Penerapannya!

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Kamis (11/12/2025) seiring dengan aktivitas masyarakat yang masih padat di penghujung pekan kerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas tetap terkendali dan kemacetan tidak semakin parah, terutama pada jam-jam sibuk.

Advertisement

BACA JUGA: Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

Karena Kamis (11/12/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas pada ruas jalan yang terkena pembatasan.

Sementara pelat nomor kendaraan berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 harus menyesuaikan perjalanan.

Penerapan sistem pembatasan kendaraan ini berlaku pada dua rentang waktu yang sama seperti hari kerja lainnya. Pembatasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, masyarakat masih dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, sehingga pengaturan waktu perjalanan menjadi salah satu kunci agar tetap nyaman.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain bertujuan mengurai kepadatan kendaraan, sistem ganjil genap di Jakarta juga diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Penggunaan angkutan massal dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus membantu menekan emisi gas buang di perkotaan. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini diharapkan membentuk pola mobilitas yang lebih tertib.

Bagi pengguna kendaraan pribadi, mempersiapkan perjalanan sejak awal menjadi langkah bijak. Mengecek tanggal, menyesuaikan pelat nomor, serta mempertimbangkan jam berangkat dapat membantu menghindari hambatan di jalan.

Dengan memahami ketentuan ganjil genap yang berlaku pada Kamis, 11 Desember 2025, aktivitas harian tetap bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Banten Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat Lewat WPR
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Sita Rp193 Juta dan 850 Gram Emas Hasil OTT Lampung Tengah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Bantul, 4 Orang Terlempar ke Sungai 1 Tewas
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Jeda Kompetisi BRI Super League, PSIM Gelar 2 Laga Uji Coba Tertutup Melawan PSIS dan Garudayaksa Akhir Pekan Ini
• 7 jam lalubola.com
thumb
Gibran Jenguk Korban Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 di RSUD Cilincing
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.