Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul meluruskan informasi yang beredar tentang pengajuan izin terlebih dulu sebelum mengumpulkan donasi. Dalam keadaan terdesak seperti bencana alam, izin boleh dilakukan setelahnya.
"Jadi ini jangan disalah-salahkan. Tidak ada yang menghalangi. Nanti harapan kami, kalau sudah selesai (menggalang donasi), itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ujar Mensos Gus Ipul dikutip dari Antara, Rabu (10/12).
"Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," Mensos menambahkan.
Ia menggarisbawahi proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari.
Pengumpulan uang dan barang alias PUB di Indonesia memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 8 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat 1: izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang terdiri atas perkumpulan atau yayasan harus melampirkan persyaratan antara lain:
- Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP
- Nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan PUB
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Pasal 12: hasil PUB berupa uang dan barang ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan kebudayaan
- Pasal 19 huruf b: Menteri Sosial dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan antara lain untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
- Pasal 22 ayat 2: pengawasan penyaluran donasi dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP alias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Satgas Penertiban.
- Pasal 23: Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 24: menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PUB untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan PUB. Evaluasi dilakukan berkala paling sedikit dua kali dalam setahun.
- Pasal 25: penyelenggara PUB yang sudah berizin berkewajiban memberikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB disertai bukti pertanggungjawaban, yang memuat:
- Rincian dan jumlah hasil pengumpulan
- Rincian penyaluran bantuan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
- Dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500 ribu
- Dokumentasi pelaksanaan penyaluran
- Pasal 26 dan 27: sanksi jika ada pelanggaran, berupa:
- Administrasi yang terdiri dari: teguran tertulis paling banyak tiga kali, penangguhan izin jika penyelenggara PUB tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran tertulis, dan pencabutan izin.
- Pidana
Pengumpulan donasi juga diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Gus Ipul mengatakan perizinan bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang memberikan donasi, serta meningkatkan kredibilitas lembaga/komunitas penyalur donasi.
Ia menegaskan, pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan dana tapi tidak semua orang mengetahui regulasi yang seharusnya. Pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan.
Mensos melanjutkan, jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp 500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun, jika jumlah dana yang dihimpun melebihi Rp 500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi.
"Maka, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ujarnya.
Ia menyadari hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang tepat untuk menyampaikan informasi ini, sehingga hal ini bisa menjadi evaluasi di kemudian hari.
Mensos juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik lembaga, komunitas, hingga individu yang telah mengirimkan donasi kepada masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah di Sumatera.
"Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan,” kata Mensos Saifullah Yusuf.




