Polres Jakarta Pusat menahan MWW, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, usai kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawannya pada Selasa (9/12).
Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Iya (status tersangka),” ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).
Roby mengatakan, MWW ditangkap pada Rabu (10/12) malam.
Atas perbuatannya, MWW dijerat 3 pasal tentang kelalaian. Berikut pasalnya;
Pasal 187 KUHP: mengatur tentang tindak pidana yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika menyebabkan orang mati.
Pasal 188 KUHP: mengatur tentang sanksi pidana bagi seseorang yang karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 359 KUHP: mengatur tentang pidana bagi seseorang yang karena kesalahan atau kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.



