Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan dua kontainer berisi produk garmen atau pakaian baru impor ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa kepada KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Selain pakaian baru impor ilegal, DJBC juga mengamankan satu kontainer berisi mesin pembuat rokok ilegal. Mesin rokok ini diperkirakan jenis MK8 dan bisa memproduksi hingga 3.000 batang rokok per menit.
“Ini ada tiga kontainer adalah hasil tangkapan kemarin pada tanggal 10 Desember 2025 kita berhasil menangkap kiriman kontainer dari Tanjung Pinang yang terdiri dari dua kontainer berisi balpres dan satu kontainer berisi mesin, mesin rokok yang terdiri dari empat unit,” tutur Djaka dalam konferensi pers penindakan barang impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan dua kontainer pakaian impor ilegal itu menjadi milik negara. Nantinya, bisa saja barang-barang itu dimusnahkan atau disumbangkan untuk korban bencana di Sumatera.
“Yang masalah dihancurkan itu sebetulnya kan salah satu (opsi) Iya. Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara, itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita (korban bencana) ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Nirwala menjelaskan, secara keseluruhan KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya berisi muatan. Dari jumlah tersebut, petugas menemukan tiga kontainer berlabel barang campuran dan sajadah yang diduga mengandung barang ilegal.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian dengan dokumen pemberitahuan. Dua kontainer ternyata berisi pakaian jadi yang diduga kuat berasal dari impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat mesin. Seluruh kontainer tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurit Nirwala sebanyak 2 kontainer berisi pakaian impor ilegal tersebut bukan pakaian impor bekas, tetapi barang baru. Hanya saja, importasinya tidak dilengkapi dengan berbagai dokumen persyaratan seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Nirwala juga mengaku belum mengetahui jumlah kerugian dari penindakan atau sitaan kali ini, sebab Bea Cukai belum membuka kontainer secara keseluruhan.
“Belum tahu (kerugian). Kita belum buka, fresh from the oven. Baru kemarin tanggal 11 kan sekarang, tanggal 10 (penindakan),” jelasnya.
Penindakan Dua Truk Berisi Pakaian Jadi di Tol Palembang-Lampung
Selain tiga kontainer yang ditemukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bea Cukai juga menindak dua truk bermuatan garmen atau pakaian yang dikemas dalam bentuk balpres di KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12).
Bea Cukai menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk berisi pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk balpres merek dengan label negara asal seperti made in China dan Bangladesh.
Nirwala mengatakan, hingga kini masih dicari importir yang melakukan hal tersebut. “(Importir) masih dicari. Tapi dari tadi kan kita urut, nggak sekadar yang bawah, dari keterangan dua sopir tadi kan, dia hanya menerima perintah,” jelasnya.




