JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan yang menghadirkan semangat baru pariwisata Indonesia menuju paradigma pariwisata yang semakin berkelanjutan dan berdaya saing global.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan pariwisata nasional dan menjadikannya lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal.
BACA JUGA:SPPG Sukamantri Prioritaskan UMKM dan Petani Lokal MBG
BACA JUGA:Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Ada Namamu?
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang, yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adanya kebutuhan, untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.
Selain itu juga untuk memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.
"UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti.
UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.
Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan.
BACA JUGA:Bincang Inklusif Kominfo, Bahas Peluang Keragaman Disabilitas Setara dan Berdaya
BACA JUGA:Asap Berbau Aneh dan Sangat Nyengat, Picu Tewasnya 22 Orang Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran
Hal ini mengubah cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik terpadu dan saling ketergantungan.
UU ini lebih inklusif, memberi ruang bagi masyarakat setempat serta seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata untuk terlibat secara aktif.
Kedua, fokus pada destinasi yang berkualitas. Pada UU No. 18 Tahun 2025 diperkenalkan atau diubahnya ketentuan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan ini harus dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
- 1
- 2
- 3
- »




