Badung, VIVA – Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan tidak menemukan unsur pornografi di konten WNA asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue yang diamankan saat melakukan syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung.
Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti di Badung, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA yang ikut terjaring dalam operasi pengerebekan oleh Polres Badung, penyidik menyimpulkan para WNA tersebut hanya melakukan konten reality show di studio tersebut, belum ada tindakan yang mengarah kepada aksi pornografi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang karena banyak yang menonton konten mereka," kata Ayu.
- Instagram @bonnieblue.
Karena tidak memenuhi unsur pidana, empat WNA yang sempat diduga berperan aktif dalam dugaan konten pornografi bersama bintang film porno, Bonnie Blue juga dilepaskan Polres Badung.
"Sampai saat ini, belum ditemukan konten yang dibuat berisi unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi," katanya.
Mereka yang dilepaskan yakni Tia Emma Billinger yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue, LAJ (27), JJTW (28) dan INL (24).
Begitu pula 15 WNA Australia yang sempat diamankan penyidik saat penggerebekan terjadi telah dibebaskan.
Ayu menjelaskan kepada penyidik, 16 saksi yang diperiksa menyampaikan kegiatan syuting tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, dan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan menegaskan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Ayu menyatakan para saksi yang diperiksa mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. "Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum," katanya.
Ahli pidana yang dimintai pendapat juga turut menegaskan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.




