Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua merampungkan penyidikan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura. Berkas perkara dengan tersangka berinisial DL, 53, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, menandai kesiapan untuk disidangkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kejahatan tumbuhan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia.
"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL masih sering terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakumhut menunjukkan komitmen penuh untuk memberantas kejahatan TSL,” tegasnya, Kamis (11/12).
Kasus ini bermula dari Operasi Patroli Terpadu Balai Gakkum Maluku Papua dan Balai Besar KSDA Papua pada 15 Oktober 2025. Petugas berhasil mengamankan tersangka DL di kediamannya serta menyita empat ekor satwa endemik yang dilindungi, yaitu 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Nuri Bayan (Electus roratus), dan 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Burung-burung tersebut memegang peran krusial sebagai polinator (penyerbuk) dan penyebar benih, yang sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan dan keberagaman hayati Papua. Kehilangan spesies ini dapat berdampak langsung pada kerusakan ekosistem.
Tersangka DL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Tumbel memastikan Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan ekosistem Papua.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan satwa endemik Papua, karena kelestariannya adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (RK/P-5)





