Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim.
Advertisement
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora, berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No.1/Gelora.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tanah eks HGB No.26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa,” tutur Setya dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Upaya hukum tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara.
“Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” kata Setya.



