FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meralat pernyataannya soal donasi bencana yang mestinya perlu izin.
“Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan,” kata Ipul kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025).
Perizinannya, kata dia, tidak rumit. Bisa secara daring.
“Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit ya. Setelah itu, nanti setelah dikumpulkan, dilaporkan,” ucapnya.
Dia mengatakan pengumpulan donasi memang perlu izin. Tapi dikecualikan untuk kondisi darurat seperti bencana.
“Lalu bagaimana dengan bencana? Dipersilakan, tidak perlu izin, langsung saja lakukan,” sambungnya.
Di sisi lain, dia mengimbau lembaga atau perorangan yang mengumpulkan donasi mengurus perizinan setelah penyaluran donasi selesai. Karena membutuhkan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Tanggung jawabnya juga sangat mudah ya. Di bawah Rp500 juta cukup audit intern. Kalau di atas Rp500 juta dengan audit dari akuntan publik,” ujarnya.
Dia menyebut hal itu dilakukan agar donasi yang dikumpulkan dari masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Serta benar bisa sampai ke oenerima manfaat.
“Jadi saya ingin ini dipahami dengan baik. Jadi kita tidak menghambat. Boleh, ndak ada masalah, tidak perlu izin dulu kalau memang memerlukan kecepatan karena mau membantu keluarga korban ya, atau membantu masyarakat yang memang mendesak untuk memerlukan bantuan, silakan saja dilakukan,” jelasnya.
“Tapi, setelah nanti selesai, harapan saya diproses izinnya, lalu kemudian dipertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan itu. Tidak hanya kepada kami semata, tapi yang lebih penting adalah kepada publik. Jadi publik tahu, donasi atau uang yang disumbangkan itu dimanfaatkan untuk apa,” tambahnya.
Sebelumnya, Ipul meminta artis-influencer meminta izin. Jika artis-influencer ingin membuka donasi untuk bencana.
Itu diungkapkan Ipul menanggapi maraknya aksi solidaritas terhadap korban bajir dan longsor di Sumatera. Terutama dari artis-influencer.
“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” kata Ipul kepada jurnalis di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Izin tersebut, kata dia, bisa melalui beberapa pintu. Seperti pemerintah daerah dan Kemensos.
“Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ucapnya.
Dia mengklaim penggalangan dana dapat diperoleh dengan proses tidak rumit.
“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucapnya.
Ipul menekankan, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar.
Dia mengungkapkan, standar audit profesional yang bertugas melaporkan detail penggunaan uang donasi.
“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” ujar Ipul.
“Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” imbuhnya.
Menurut Gus Ipul, pelaporan ini merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” jelasnya.
“Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu,” tambahnya.
(Arya/Fajar)




