Persoalan Tambang Morowali Diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

realita.co
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- PT Artha Bumi Mining (ABM) melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 9 Desember 2025, PT ABM melalui kuasa hukumnya dari Teguh Satya Bhakti & Patners, mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang, khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), 31 Oktober lalu.

Baca juga: Presiden RI Pimpin Pengambilan Sumpah Anggota Reformasi Polri

“Bulan Juli 2023 PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain, kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, jelasnya, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti.

Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulawesi Tengah melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.

“Tetapi nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” ungkapnya.

Bahrain menyampaikan, tindakan Polda Sulteng secara gamblang menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025.

Tindakan itu juga dinilai mempermainkan hukum serta menghina nalar publik. Sebab, dalam Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/925/X/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, juga Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/X/RES.1.9./Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2025 disebutkan bahwa alasan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Ini Dia Penjelasan Istana Terkait Belum Mengumumkan Anggota Reformasi Polri

“Kok dibolak balik begini. Jadi kami mohon kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merekomendasikan agar Polri tidak gentar terhadap relasi kuasa mafia tambang, serta berani menegakkan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Selain itu, PT ABM juga minta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengawal Polri agar menegakkan hukum secara profesional, yakni dengan mencabut SP3 serta melanjutkan kembali penyidikan perkara Laporan Polisi LP/B/153/ VII/2023/Spkt/Polda Sulteng.

“Kita ingin hukum ditegakkan dengan baik dan benar melalui reformasi Polri ini,” ucapnya.

Merespons aduan kasus di Polda Sulawesi Tengah itu, Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima banyak masukan untuk reformasi Polri. Termasuk kasus seperti di Polda Sulteng. Pihaknya akan menjadikannya sebagai bahan masukan untuk membenahi institusi Polri.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta Publik Lupakan Tindakan Fufufafa, Said Didu: Saya Sedih

"Hari ini kita menerima banyak masukan dari banyak pihak, semua kita pelajari sebagai bahan untuk membenahi Polri," kata Jimly.

Ketika ditanya lebih jauh kasus Polda Sulteng, Jimly enggan memaparkannya. Ia minta untuk membahas kasus tersebut dengan Polri.

"Itu tanyakan ke polisi (Propam dan Paminal)," tandasnya.kik

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Raih TOP 100 CEO 2025, Direksi Bankaltimtara Catatkan Kinerja Positif
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Motorola dan Lenovo Luncurkan Smartphone dan Laptop yang Dukung Gaya Hidup Modern
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Erling Haaland Jadi Penentu Kemenangan Manchester City atas Real Madrid, Ungkap Isi Hatinya
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Minta Rumah Sakit Beri Layanan Terbaik bagi Korban Kecelakaan Mobil Pembawa MBG, Pramono: Biaya Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah DKI Jakarta
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Para Bangsawan Turun ke Gelanggang, Ratu Thailand hingga Pangeran Brunei Tampil di SEA Games 2025
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.