Breaking News! Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka Buntut Kebakaran Gedung

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :
Breaking News! Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

Roby menjelaskan, MW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga :
Breaking News! Polisi Tangkap Dirut PT Terra Drone Terkait Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Sumatra: Cerita Paino Warga Sukajadi Saat Banjir di Aceh Tamiang
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Diserbu Mogok Massal, Negara Eropa Ini Lumpuh Total
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Advokat Asal Banyumas Hilang Hampir 3 Pekan, Ditemukan Tewas di Hutan Cilacap
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Ariel NOAH Alami Meniscus Tear hingga Ngaku Sudah 3 Kali Sedot Cairan di Lutut, Begini Kondisi sang Musisi!
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan
• 45 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.