Penulis: Alvian Dendra
TVRINews, Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengamankan dua tersangka dalam kasus korupsi berbeda, masing-masing terkait proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur dan kasus penerbitan hak tanah di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Desember malam setelah kedua tersangka sempat buron dan berkali-kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Kemudian perkara kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar,” ujar Armen, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.
Tersangka BL dan AMN Ditahan Setelah Buron
Armen mengungkapkan tim penyidik berhasil menangkap BL, orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur berinisial DR, serta AMN, seorang makelar tanah.
"BL menerima sejumlah uang untuk mengatur agar sebuah perusahaan memenangkan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," jelas Armen,
Sementara itu, kata Armen, AMN diduga memalsukan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan bersertifikat hak pakai di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dua Kasus Korupsi Berbeda dengan Kerugian Besar
Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar dalam kasus pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.
Sedangkan dalam perkara korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp54 miliar. Maka itu, total kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut mencapai Rp57 miliar.
Kejati Lampung memastikan penyidikan kedua perkara tersebut masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kedua tersangka kini ditahan untuk mempercepat proses hukum.
Editor: Redaktur TVRINews




