Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya buat rasuah. Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menjelaskan kasus ini bermula dari suap yang diberikan kepada bupati setempat, Ardito Wijaya.
Penyidik menemukan bukti bahwa Ardito meminta jatah atau fee dari setiap proyek yang berjalan di wilayahnya senilai 15% sampai dengan 20%.
Advertisement
"Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.


