JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyiapkan penerapan skema gaji tunggal bagi aparatur sipil negara atau ASN. Namun implementasinya diperkirakan belum akan berlangsung cepat karena bergantung pada kesiapan organisasi dan penataan ulang manajemen ASN.
Rencana implementasi sistem gaji tunggal (single salary) untuk ASN telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.
Ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan esensi dari skema gaji tunggal untuk ASN.
Konsep gaji tunggal untuk ASN, menurut Rini, tidak sesederhana penyatuan berbagai komponen penghasilan ASN, melainkan pendekatan menyeluruh yang disebut total reward (penghargaan menyeluruh).
“Ini bukan hanya menyatukan komponen gaji. Penghargaan kepada ASN harus komprehensif, mulai dari sistem kerja, apresiasi kinerja, sampai suasana kantor dan sistem karier,” ujarnya.
Adapun yang dijelaskan Rini mengenai pendekatan total reward merupakan konsep pengelolaan remunerasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam konsep tersebut, pemerintah menilai dan memberikan penghargaan kepada ASN bukan semata pada gaji saja, tetapi juga melalui perbaikan sistem kerja, lingkungan kerja yang mendukung, dan kejelasan jenjang karier.
Rini tak dapat memastikan apakah skema gaji tunggal dapat mulai diterapkan pada 2026. Alasannya, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kesiapan kelembagaan, reformasi manajemen ASN, serta proses penataan ulang jabatan dan kebutuhan pegawai di seluruh instansi pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah kementerian dan lembaga belum menuntaskan penerbitan surat keputusan terkait jabatan per waktu maupun per tindakan. Awalnya, agenda ini ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Rini menambahkan, Kementerian PANRB telah meminta 48 kementerian untuk melakukan analisis kebutuhan ASN lima tahun ke depan. Penilaian tersebut mencakup kebutuhan pertumbuhan jabatan, baik positif dan negatif, maupun capaian yang perlu dipertahankan.
Harapannya, remunerasi selaras dengan proses transformasi birokrasi. “Kita harus melihat dulu postur kebutuhan nasional. Program-program pemerintah yang semakin spesifik membutuhkan analisis jabatan yang lebih presisi,” ujarnya.
Dalam Nota Keuangan 2026, sistem penggajian tunggal diklasifikasikan sebagai bagian dari strategi penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L). Penerapan skema ini dirancang untuk jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis instansi pemerintah, transformasi manajemen ASN, dan perbaikan sistem kesejahteraan pegawai negeri.
Rini menekankan bahwa reformasi penggajian tidak dapat berdiri sendiri tanpa penguatan struktur organisasi. Pemerintah juga tengah menyelesaikan agenda penyelarasan status tenaga honorer dan membuka ruang perencanaan untuk rekrutmen ASN baru, khususnya dari kalangan lulusan baru (fresh graduate).
“Ke depan, saya berharap kita bisa memberi ruang bagi para lulusan baru untuk ikut memperkuat birokrasi, setelah fokus sebelumnya banyak tercurah untuk penyelesaian tenaga honorer,” kata Rini.
Dengan demikian, meskipun wacana gaji tunggal kembali mengemuka melalui dokumen anggaran, implementasinya masih bergantung pada kesiapan organisasi pemerintah serta penyelarasan menyeluruh atas pola karier dan manajemen kinerja ASN.
“Pemerintah akan berupaya menjaga agar transformasi penggajian berjalan bertahap dan tetap konsisten dengan amanat Undang-Undang ASN,” ujarnya.
Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Agustinus Subarsono, menilai secara konseptual sistem gaji tunggal merupakan langkah positif bagi tata kelola birokrasi dan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana,” ujarnya
Penerapan sistem gaji tunggal, lanjut Subarsono, tidak hanya memudahkan pemerintah dalam menghitung anggaran, tetapi juga membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.
Sistem dan regulasi birokrasi harus siap, tidak bisa coba-coba. Pemerintah perlu menghitung komponen gaji secara detail.
Dari sisi kesejahteraan, Subarsono menilai sistem gaji tunggal akan memberikan dampak pada peningkatan nilai pensiun ASN. Uang pensiun selama ini dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik.
“Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh,” kata dia.
Di samping itu, Subarsono meyakini skema ini juga dapat mengurangi kesenjangan antara ASN di kota dan di daerah melalui tunjangan kemahalan yang lebih proporsional.
Kendati demikian, ia tetap menekankan pentingnya persiapan matang sebelum pemerintah mengesahkan kebijakan tersebut. “Sistem dan regulasi birokrasi harus siap, tidak bisa coba-coba. Pemerintah perlu menghitung komponen gaji secara detail,” ujarnya.


