Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa perizinan donasi memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas lembaga sosial serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan. Dengan adanya izin, masyarakat dapat memastikan bahwa donasi yang mereka berikan dikelola secara tepat dan diteruskan kepada penerima yang berhak.
“Semua ini untuk memastikan ada pertanggungjawaban bersama. Masyarakat akan merasa tenang karena dana yang disumbangkan digunakan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Gus Ipul menyebut bahwa budaya berbagi telah melekat kuat dalam masyarakat Indonesia dan menjadi bagian dari kekuatan bangsa. Karena itu, pemerintah tidak pernah berniat mempersulit masyarakat atau lembaga dalam menggalang donasi, termasuk saat terjadi bencana seperti yang menimpa warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, meski perizinan merupakan ketentuan yang harus ditaati, pengecualian tetap diberikan pada situasi kedaruratan.
“Membantu saat bencana sangat diperbolehkan. Ketentuannya ada, tetapi dalam kondisi darurat, donasi bisa dihimpun dan disalurkan terlebih dahulu, terutama bagi yang membutuhkan bantuan cepat,” jelas Gus Ipul.
Ia menuturkan bahwa fokus utama dalam masa bencana adalah percepatan penyaluran bantuan. Setelah itu, barulah lembaga atau gerakan sosial dapat mengajukan izin penggalangan dana ke instansi terkait. Untuk penggalangan dana tingkat kota/kabupaten, izin cukup diajukan ke dinas sosial setempat. Sementara penggalangan dana berskala nasional harus mengajukan izin ke Kementerian Sosial secara online maupun offline dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain perizinan, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya audit penggalangan dana sebagai bentuk akuntabilitas. Donasi dengan nilai di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan penggalangan dana di atas Rp500 juta wajib melibatkan akuntan publik dan laporannya diserahkan ke Kemensos.
Melalui pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memperoleh data akurat terkait daerah yang telah menerima bantuan maupun wilayah yang masih membutuhkan dukungan tambahan. Hal ini membuat donasi masyarakat menjadi bagian integral dari penanganan bencana nasional.
Editor: Redaktur TVRINews


