Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap alasan menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 korban jiwa. Meskipun, Michael Wishnu belum diperiksa sebagai saksi.
“Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi, namun dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Setelah penetapannya sebagai tersangka, penyidik kemudian bergerak menjemput paksa Michael Wishnu Wardana untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat.
“Hari ini sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kita temukan,” jelas dia.
Dengan penangkapan yang telah dilakukan 1x24 jam, maka penyidik juga memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Michael Wishnu Wardana selaku Dirut Terra Drone.
“Barang bukti yang kita gunakan itu ya pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan. Dan yang ketiga adalah barang-barang yang ditemukan di lokasi yang tadi juga diuji oleh laboratorium forensik,” Roby menandaskan.




