Lampung Geh, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang hasil korupsi yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya digunakan untuk membayar utang kampanye.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto saat konferensi pers, Kamis (11/12).
Ia mengatakan Ardito telah menerima aliran uang free proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah mencapai Rp 5,75 milliar.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diduga digunakan untuk dana operasional Bupati Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2025.
Kelima tersangka itu yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ranu Hari Prasetyo adik Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
Kemudian, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau direktur PT Elkaka Putra Mandiri. (Yul/Lua)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441249/original/003835100_1765462498-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_20.41.01.jpeg)

