KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat.
Ia menegaskan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan melibatkan dinas pemadam kebakaran (damkar) dalam proses penilaian.
“Pada waktu membangun, PBG itu harus betul-betul menilai apakah bangunan masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Jika risikonya tinggi, ada persyaratan tambahan, salah satunya aspek keselamatan yang melibatkan pemadam kebakaran karena mereka ahli dalam hal itu,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Instruksi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan Kesiapan Menghadapi Bencana. Rapat digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Tito juga menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Menag: 80 Pesantren Perlu Perhatian Khusus terkait Struktur Bangunan
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=persetujuan bangunan gedung, dinas pemadam kebakaran, Muhammad Tito Karnavian, mendagri tito karnavian, standar keselamatan bangunan, Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8xOTM4MDA2MS9tZW5kYWdyaS1pbnN0cnVrc2lrYW4tcGVtZGEtZXZhbHVhc2kta2VsYXlha2FuLWJhbmd1bmFuLWdlZHVuZy1iZXJ0aW5na2F0&q=Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sertifikat tersebut memuat persyaratan mengenai struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
“Itu juga berisi poin-poin untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, serta mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan penghuni bila insiden terjadi,” kata Tito.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban yang harus diterapkan pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik.
Tito menekankan bahwa gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yaitu alat pemadam api ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi yang aman.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut. Tito menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh dinas damkar, baik melalui undang-undang (UU), PP, peraturan menteri (permen), maupun peraturan daerah (perda).
Baca juga: Kepolisian Didorong Usut Tuntas Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone
Penegasan itu disampaikan salah satunya merespons peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengecekan awal, gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi memadai. Satu-satunya akses vertikal hanya berupa satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif ketika keadaan darurat terjadi.
“Gedung ini hanya memiliki satu tangga untuk naik dan turun. Saat kebakaran terjadi, penghuni justru bergerak naik karena tidak ada jalur evakuasi keluar gedung,” jelas Tito.
Ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Oleh karena itu, pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan.
Baca juga: Ada Ratusan Gedung di Jakarta yang Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
“Banyak high rise building di Indonesia, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga Bandung, Surabaya, Sulawesi, Medan, dan kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” kata Tito.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F10%2F03%2F5e85d81aa8f33176ee2566784e8ef75d-AP25275807377974.jpg)



