JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan kasus mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak siswa dan guru sekolah dasar (SD) di Cilincing, naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa itu terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) pagi dan melukai 22 orang.
"Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan pada malam ini untuk status sudah naik ke penyidikan," ujarnya, Kamis malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Erick mengatakan polisi mengenakan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: BGN Akan Evaluasi Pemilihan Sopir Cadangan SPPG usai Insiden Mobil Tabrak Siswa SD di Cilincing
Erick menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa 10 saksi. Ia mengatakan saksi-saksi tersebut adalah pelapor, korban, sekolah, dan saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, ia menyatakan saat ini sopir mobil masih diperiksa sebagai saksi.
"Ya, masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti, besok, alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Erick juga mengungkapkan perkembangan korban luka akibat insiden tersebut. Ia menyebut sebagian korban masih ada yang mendapat perawatan di rumah sakit, sementara sebagian lainnya sudah menjalani rawat jalan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- mobil sppg tabrak siswa
- mobil sppg tabrak siswa sd
- cilincing
- kapolres metro jakut
- SDN 01 Kalibaru
- SPPG




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440197/original/052963700_1765425487-Screenshot_2025-12-11_103828.png)