Polisi Ungkap 2 Bukti Jerat Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka terkait kebakaran rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran, yang menewaskan 22 orang pada Selasa 9 Desember 2025.

"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :
Gibran Minta Maaf soal Insiden Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN Kalibaru 01: Usut Tuntas, Tak Boleh Terulang
Penahanan Dua Aktivis Dera dan Munif Ditangguhkan

Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa Direktur Utama Terra Drone berinisial MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

Gedung Terra Drone Kebakaran
Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Bukti yang diperoleh polisi yakni keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. "Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Roby, pasal yang dikenakan kepada tersangka MW yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Polisi juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

"Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," katanya.

Kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 9 Desember menewaskan 22 orang.

Dari keterangan pihak kepolisian, seluruh jasad yang ditemukan dalam keadaan utuh tanpa adanya luka bakar yang serius sehingga dapat dikenali. (Ant)

Baca Juga :
Tuduh Punya Pabrik Kokain, Trump Ancam Presiden Kolombia: Dia Akan Menjadi yang Berikutnya
Bupati Lampung Tengah Bungkam Ditetapkan Tersangka, Malah Goda Jurnalis 'Kamu Cantik Hari Ini'
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan K3, Ada Eks Kabiro Kemenaker

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Quadra Gallery Bercerita: Trend “Sintered Stone” Jumbo di Proyek Arsitek Jogja
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Inara Rusli Dituding Bully Wardatina Mawa, Kuasa Hukum Faktanya
• 15 jam lalucumicumi.com
thumb
Kenapa Kita Tidak Boleh Tersenyum saat Foto Paspor? Ini Alasannya
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bongkar Dua Upaya Peredaran Produk Garmen Ilegal
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.