Jalan Tol Balikpapan ke IKN dan Kalsel Dibuka Secara Fungsional Terbatas saat Nataru

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian PU mengumumkan rencana fungsional Jalan Tol/Bebas Hambatan dari Balikpapan ke IKN dan Kalsel selama Nataru.

Jalan Tol Balikpapan ke IKN dan Kalsel Dibuka Secara Fungsional Terbatas saat Nataru. (Foto: Dok. Kementerian PU)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur mengumumkan rencana fungsional Jalan Tol/Bebas Hambatan dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Pengoperasian ini bertujuan menambah alternatif jalur mudik guna mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Kalsel dan sebaliknya, serta memastikan kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Bencana Banjir

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur menyampaikan bahwa jalur fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN sepanjang 50,227 km dapat ditempuh selama ± 60 menit.

Pengendara dari arah Balikpapan dapat masuk dari Jalan Tol Balikpapan–Samarinda via Gate Manggar dan keluar melalui jalan akses Bandara VVIP/Pantai Lango (untuk ke arah Kalsel/Penajam Paser Utara) atau akses sementara Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A di Simpang Itci, Sepaku, Penajam Paser Utara (untuk ke arah KIPP IKN).

Baca Juga:
Permudah Akses Bantuan Bencana, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Beroperasi Fungsional

Fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencakup ruas sebagai berikut:

Baca Juga:
Sarawak Bakal Luncurkan Maskapai Baru Air Borneo, Bidik Penerbangan ke IKN 
  • Jalan Tol IKN Seksi 3A: Segmen Karangjoang – KKT Kariangau (13,400 km);
  • Jalan Tol IKN Seksi 3B: Segmen KKT Kariangau – Simpang Tempadung (7,347 km);
  • Jalan Tol IKN Seksi 5A: Segmen Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang (6,717 km);
  • Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang – Bentang Pendek (3,318 km);
  • JBH Seksi 5B: Segmen Jembatan Pulau Balang – Simpang Riko (13,275 km);
  • JBH Seksi 6A: Segmen Simpang Riko – Rencana Outer Ring Road IKN (6,170 km).

Periode fungsional Jalan Tol/ Bebas Hambatan IKN mengikuti layanan angkutan Natal dan Tahun Baru, yaitu 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 06.00–18.00 WITA.

Adapun jenis kendaraan yang diperkenankan melintas adalah kendaraan Golongan I (non-bus/non-truk). Pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselamatan selama melintas di jalan tol/ bebas hambatan serta mematuhi batas kecepatan maksimum 60 km/jam.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Minta Standarisasi Sopir Usai Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di Cilincing
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Menpora Erick Thohir Tegaskan Evaluasi untuk Cabang Olahraga yang Gagal Capai Target Emas di SEA Games 2025
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mata Elang dan Pembakaran Warung Sekitar TMP Kalibata
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
[FULL] Update Lokasi-Proses Penyelamatan Satwa Terdampak Banjir & Longsor Sumatera | BREAKING NEWS
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.