JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kebakaran kantor terra drone, Terra Drone, kebakaran Terra Drone, dirut terra drone ditangkap, dirut terra drone tersangka&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNjE0NTg5MS9rZWJha2FyYW4tdGVycmEtZHJvbmUtYm9zLWphZGktdGVyc2FuZ2thLXRlcmFuY2FtLWJ1aS1zZXVtdXItaGlkdXA=&q=Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka," ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Polisi Ungkap Bukti yang Menguatkan Penangkapan Bos Terra Drone
Bukti-bukti yang menguatkanRoby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
"Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan," kata dia.
Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
"Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini," ujar Roby.
Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
"Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka," ujar Roby.
Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.



