Jakarta, VIVA – Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini memberi alternatif perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Warga bisa memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan domisili mereka.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dilansir VIVA Otomotif, masyarakat Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa mendatangi Citraland Mall untuk mendapatkan layanan yang sama.
Untuk masyarakat Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok sebagai titik pelayanan utama. Warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan di Kantor Pos Lapangan Banteng yang membuka layanan sejak pagi.
Di Jakarta Selatan, lokasi pelayanan berada di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik mobil SIM Keliling di ibu kota mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya.
Karena kuota pelayanan terbatas, masyarakat dianjurkan datang lebih awal untuk mendapatkan antrean. Hal ini penting agar pemohon tidak kehabisan nomor layanan, terutama pada jam-jam sibuk.
Beberapa wilayah penyangga juga menyediakan layanan serupa untuk memudahkan masyarakat. Di Bekasi, mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam layanan 08.00–10.00 WIB.
Bagi warga Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall Jambu Dua dengan jadwal operasional 09.00–12.00 WIB. Di Bandung, pelayanan tersedia di dua titik, yakni Dago Plaza dan BPR KS, yang mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus membuat SIM baru melalui prosedur penuh di Satpas, termasuk ujian teori dan praktik.
Dokumen yang wajib dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan.



