Cek Lokasinya! Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini memberi alternatif perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Warga bisa memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan domisili mereka.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Kamis 11 Desember 2025, Cek Lokasi Terdekat di Jakarta dan Sekitarnya
Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dilansir VIVA Otomotif, masyarakat Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa mendatangi Citraland Mall untuk mendapatkan layanan yang sama.

Untuk masyarakat Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok sebagai titik pelayanan utama. Warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan di Kantor Pos Lapangan Banteng yang membuka layanan sejak pagi.

Di Jakarta Selatan, lokasi pelayanan berada di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik mobil SIM Keliling di ibu kota mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya.

Karena kuota pelayanan terbatas, masyarakat dianjurkan datang lebih awal untuk mendapatkan antrean. Hal ini penting agar pemohon tidak kehabisan nomor layanan, terutama pada jam-jam sibuk.

Beberapa wilayah penyangga juga menyediakan layanan serupa untuk memudahkan masyarakat. Di Bekasi, mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam layanan 08.00–10.00 WIB.

Bagi warga Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall Jambu Dua dengan jadwal operasional 09.00–12.00 WIB. Di Bandung, pelayanan tersedia di dua titik, yakni Dago Plaza dan BPR KS, yang mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus membuat SIM baru melalui prosedur penuh di Satpas, termasuk ujian teori dan praktik.

Dokumen yang wajib dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan.

Baca Juga :
Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025
Update Jadwal SIM Keliling: Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung — 8 Desember 2025
SIM Mau Habis? Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran Jenguk Korban Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 di RSUD Cilincing
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Ramalan Karier Zodiak Jumat, 12 Desember 2025: Aries, Taurus, Virgo dan Sagitarius
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Apa Itu Salmon Candy yang Viral di Medsos?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Daop 6 Yogyakarta Lakukan Inspeksi Lintas Jelang Masa Nataru
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hasil SEA Games 2025: Timnas Tenis Putra Indonesia ke Semifinal usai Kalahkan Vietnam 3-0
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.