JAKARTA, KOMPAS.com - Seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung pada Rabu (11/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, pada Kamis (11/12/2025).
Kelima tersangka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan MLS selaku Direktur PT EM,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan Timsesnya
Hasil temuan KPK dalam perkara ini mengungkapkan bahwa sebagian uang dari total yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk kampanye di Pilkada 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,” ujar dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=suap, bayar utang, lampung tengah, korupsi, KPK, utang kampanye, bupati lampung tengah korupsi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNjQ5MzAxMS9jZXJpdGEtZGFyaS1sYW1wdW5nLXRlbmdhaC1idXBhdGkta29ydXBzaS1idWF0LWJheWFyLXV0YW5nLWthbXBhbnll&q=Cerita dari Lampung Tengah, Bupati Korupsi Buat Bayar Utang Kampanye§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Mungki mengatakan, Ardito Wijaya berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2024-2030.
Ardito, kata dia, meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda untuk memuluskan pemenang lelang proyek tersebut.
“Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” tutur dia.
KPK juga menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata dia.
Dalam rangkaian operasi senyap, KPK juga menyita uang sebesar Rp 193 juta di kediaman pribadi Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menyita logam mulia berupa emas seberat 850 gram yang diamankan di rumah Ranu Hari Prasetyo.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
Selanjutnya, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



