Kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker memasuki babak baru. Para tersangka yang merupakan mantan Dirjen hingga Direktur di Kemnaker akan menjalani sidang perdana hari ini.
Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap para tersangka.
"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan," kata Rio kepada wartawan, Jumat (12/12).
Rio mengatakan, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati.
Total, ada 8 tersangka yang berkasnya telah diterima PN Jakpus, yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono;
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono;
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin;
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Belakangan, KPK juga melakukan pengembangan untuk mengusut dugaan pemerasan pada periode sebelum 2019. Eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




