Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.

"Sudah diputus, putusannya dikabulkan," kata Abid di kantornya, belum lama ini.

Selain perceraian, Abid mengatakan majelis hakim juga memutuskan mengenai hak asuh anak. Berdasarkan kesepakatan para pihak, hak asuh diserahkan kepada Angbeen Rishi.

"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," tutur Abid.

Tidak Ada soal Harta Gana-gini dalam Putusan Cerai Adly Fairuz dan Angbeen Rishi

Meski begitu, Abid mengatakan, putusan tidak mengatur mengenai harta gana-gini. Begitu pula tentang nafkah. "Hanya kesepakatan anak saja," ucapnya.

Setelah ada putusan dari majelis hakim, masih ada kesempatan bagi Adly Fairuz untuk mengajukan banding. Ia diberi waktu 14 hari jika ingin mengajukannya.

Angbeen menggugat cerai Adly pada 23 Oktober 2025. Sidang cerai mereka pertama kali digelar pada 6 November 2025.

Adly menikah dengan Angbeen pada 28 Maret 2020. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Round-up: Delapan emas lahir dari tim Indonesia pada hari ketiga
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Banjir Landa Karangasem, Bali, Mobil Ikut Terseret
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Cuaca Dingin
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.