Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.
"Sudah diputus, putusannya dikabulkan," kata Abid di kantornya, belum lama ini.
Selain perceraian, Abid mengatakan majelis hakim juga memutuskan mengenai hak asuh anak. Berdasarkan kesepakatan para pihak, hak asuh diserahkan kepada Angbeen Rishi.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," tutur Abid.
Tidak Ada soal Harta Gana-gini dalam Putusan Cerai Adly Fairuz dan Angbeen RishiMeski begitu, Abid mengatakan, putusan tidak mengatur mengenai harta gana-gini. Begitu pula tentang nafkah. "Hanya kesepakatan anak saja," ucapnya.
Setelah ada putusan dari majelis hakim, masih ada kesempatan bagi Adly Fairuz untuk mengajukan banding. Ia diberi waktu 14 hari jika ingin mengajukannya.
Angbeen menggugat cerai Adly pada 23 Oktober 2025. Sidang cerai mereka pertama kali digelar pada 6 November 2025.
Adly menikah dengan Angbeen pada 28 Maret 2020. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak.





