Austria sahkan larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Istanbul (ANTARA) - Dewan Nasional Austria, Kamis 11/12), menyetujui larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah, sebuah kebijakan kontroversial yang mendapat dukungan luas lintas partai.

Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan “menurut tradisi Islam” di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF.

Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda €150 hingga €800 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/27.

Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak oleh aturan baru tersebut.

Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak.

Baca juga: Wanita Berjilbab `Dilarang Naik Bus` di Australia

Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru; mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.

Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.

Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat “imigrasi massal” dan menganggap jilbab sebagai simbol “Islam politik.”

Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah.

Wakil pemimpin fraksi Hijau, Sigrid Maurer, memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.

“Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujarnya.

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, menilai aturan itu menimbulkan “masalah konstitusi dan hak asasi.”

IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan wajib membela hak anak yang memakai jilbab secara sukarela.

Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim telah menyatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai larangan baru ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim menilai pembatasan tersebut berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.

Para ahli hukum mengatakan justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan dapat bertahan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Pemakai Jilbab Dilarang Masuk Pengadilan AS


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Padang Panjang Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 13 Desember
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masih Ingat Vladimir Vujovic? Eks Bintang Persib yang Punya Ritual Khusus Sebelum Bertanding itu Kini jadi Pelatih di Liga Thailand
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Masuk Daftar Negara Teraman di Dunia, Begini Komentar para Pengamat
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Investor, Kenali Profil Saham PYFA Emiten Sektor Farmasi di BEI
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Curi Pipa Tembaga AC dari Gudang, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.