Ini Daftar Siapa Saja Murid yang Berhak Menerima Dana PIP Desember 2025

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Halaman pengecekan bantuan Pendidikan Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA di situs PIP Kemendikdasmen. (Sumber: PIP Kemendikdasmen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025 kembali digulirkan dengan menyasar kelompok prioritas yang lebih luas. Pemerintah memastikan bantuan tunai ini tidak hanya terbatas bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga mencakup siswa dari keluarga rentan miskin hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program yang dirancang untuk mencegah angka putus sekolah ini menargetkan peserta didik dari jenjang pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun jalur non-formal (Paket A hingga C dan pendidikan khusus).

Secara spesifik, dalam situs PIP Kemendikdasmen, prioritas penerima PIP meliputi peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi siswa dengan pertimbangan khusus, seperti anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan, serta mereka yang terdampak bencana alam.

Perluasan kriteria penerima juga menjangkau siswa yang orang tuanya mengalami PHK, berdomisili di daerah konflik, keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Bahkan, siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah serta peserta didik yang sempat drop out (putus sekolah) turut menjadi sasaran agar kembali melanjutkan pendidikan.

Melalui program ini, pemerintah berupaya menarik kembali siswa putus sekolah ke bangku pendidikan sekaligus meringankan beban biaya personal, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Link Cek NISN Berdasarkan Nama di nisn.data.kemdikbud.go.id, Kunci Cek Penerima PIP Desember 2025

Besaran Dana dan Syarat Pencairan

Terkait nominal, besaran bantuan PIP tahun 2025 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Siswa SMA/SMK mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 12 menerima Rp900.000. Untuk jenjang SMP, bantuan ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000). Sementara siswa SD menerima Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Program Indonesia Pintar
  • PIP 2025
  • Bantuan Pendidikan
  • Kemendikdasmen
  • Cara Cek PIP
  • Syarat Penerima PIP
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bandingkan dengan Tsunami Aceh 2004, Jusuf Kalla: Bantuan Internasional Ditutup, Beban Kita Makin Berat
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Mau KPR Murah? BTN Siapkan Bunga 2,65% di 6 Kota
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bethsaida Healthcare Resmikan Empat Center of Excellence di Serang
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Delapan Emas Lahir dari Tim Indonesia pada Hari Ketiga SEA Games 2025
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Bantah Mata Elang di Pancoran Tewas akibat Ditembak
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.