Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (9/12/2025) resmi menjatuhkan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS lantaran memilih tetap melakukan umrah ke Arab Saudi di tengah-tengah bencana banjir. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman ringan yakni pmberhentian sementara dari kursi bupati selama tiga bulan.
Selain itu, Mirwan juga diminta magang di Kemendagri selama tiga bulan. Salah satu materi pembinaan yang diberikan yakni mengenai penanganan bencana.
"Nanti, kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak-balik Kemendagri untuk magang. Kami bina kembali yang bersangkutan," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.
Dalam kurun waktu tiga bulan itu, Mirwan, kata Tito, bakal ditempatkan di sejumlah posisi. Mantan Kapolri itu menyebut Mirwan bisa ditempatkan di sejumlah direktorat jenderal yang terkait penanganan bencana hingga penyusunan APBD. Selama diberhentikan sementara, posisi Mirwan digantikan oleh Wakil Bupati, Baital Mukadis.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo Subianto langsung ketika melakukan rapat koordinasi di Aceh. Ia bahkan menyebut sikap Mirwan tak ubahnya desersi dalam praktik militer.
Pertanyaannya kini apakah bisa Mendagri langsung memberhentikan sementara bupati? Bukankah proses pemberhentian itu harus melewati DPRD? Berikut cek faktanya.





