Austria Sahkan Lagi Larangan Jilbab untuk Siswi di Bawah 14 Tahun, Menuai Kritik dan Ancaman Gugatan

matamata.com
7 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12) resmi mengesahkan aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi siswi di bawah usia 14 tahun. Kebijakan yang memicu perdebatan ini justru meraih dukungan luas dari berbagai partai politik.

Menurut laporan ORF, aturan tersebut melarang pemakaian penutup kepala yang digunakan “menurut tradisi Islam” di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Kegiatan belajar di luar area sekolah tidak termasuk dalam cakupan larangan. Pemerintah juga menetapkan sanksi denda antara €150 hingga €800 yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/27.

Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 siswi akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

Menteri Integrasi, Claudia Plakolm (ÖVP), menyebut jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai aturan baru ini perlu diterapkan demi melindungi anak.

Pihak ÖVP menegaskan guru tidak diwajibkan menegakkan aturan, melainkan hanya perlu melaporkan pelanggaran ke pihak sekolah.

Partai NEOS yang ikut mendukung menyatakan kebijakan itu penting untuk perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr menyebut larangan tersebut akan mendukung “perkembangan pribadi siswi.”

Sementara itu, Partai FPO—yang sudah lama mendorong regulasi serupa—menghubungkan persoalan jilbab dengan “imigrasi massal” dan menyebutnya simbol dari “Islam politik.”

Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau. Meski memahami klaim perlindungan yang diajukan pemerintah, mereka memperingatkan potensi pelanggaran kesetaraan.

Wakil pemimpin fraksi Hijau, Sigrid Maurer, menegaskan bahwa aturan tersebut mirip dengan larangan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020.
“Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga
  • Lebih dari 3 Juta Warga Portugal Turun ke Jalan Tolak Reformasi Ketenagakerjaan

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) memastikan akan menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai larangan jilbab itu menimbulkan “masalah konstitusi dan hak asasi.”

IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan kewajiban membela anak-anak yang mengenakan jilbab secara sukarela.

Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim juga menyatakan siap membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, mengingat aturan tersebut mengulang kebijakan serupa yang dibatalkan pada 2020.

Kala itu, hakim menilai pembatasan tersebut berpotensi mendiskriminasi siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.

Para ahli hukum menilai alasan pembenar yang diajukan pemerintah masih lemah dan kemungkinan besar tidak akan lolos uji materi di Mahkamah Konstitusi. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Teleponan dengan Pangeran MBS, Bahas Kampung Haji hingga Bencana Sumatera
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Indonesia Siap Teken FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia dalam Waktu Dekat
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Muhaimin pesan rekonstruksi Al Khoziny hasilnya berkualitas
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Mencuri 5 Kg Cabai Merah, Pria di Semarang Diamankan Polisi
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.