jpnn.com, BANDUNG - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat buka suara soal penetapan tersangka Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga oleh kejaksaan.
Awangga ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
BACA JUGA: Sang Wakil Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Bandung Kecewa: Teman Seperjuangan Â
Ketua DPW NasDem Jabar Mamat Rachmat mengaku belum bertemu dengan Rendiana Awangga.
DPW bersama seluruh DPD NasDem di Kabupaten/Kota, kata Mamat, dalam dua hari terkahir tengah disibukkan dengan agenda evaluasi dan refleksi akhir tahun.
BACA JUGA: Tersangka Jual Beli Jabatan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Masuk Rumah Sakit
"Belum, kami belum sempat ketemu, karena kami sedang ada di rapat di sini, jadi kami juga belum bertemu," kata Mamat, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Ketua DPD NasDem Kota Bandung, bakal menjadi bahan evaluasi.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Jual-Beli Jabatan
"Nanti semuanya akan kami evaluasi, jika ada hal seperti itu. Mungkin nanti kami panggil, diskusi. Kalau masih bisa melakukan yang lebih besar lagi, kami bimbing bersama-sama," ucap dia.
Mamat pun memastikan bahwa Ketua DPD NasDem Kota Bandung yang juga anggota DPRD Kota Bandung ini statusnya masih kader NasDem.
"Belum (dipecat), ada mekanismenya. Semuanya ada mekanismenya," tuturnya.
"Waketum juga ada di sini tadi memberikan arahan bahwa terkait masalah Nasdem di Jawa Barat. Mungkin itu saja ya," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung berinisial RA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Rabu (10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, total sudah ada 75 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat sehingga dapat menetapkan tersangka.
"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," ujar Irfan.
Irfan menambahkan proyek yang diduga dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemkot Bandung.
Disinggung terkait kedua tersangka telah ditahan atau belum, Irfan menegaskan terhadap keduanya belum ada penahanan lantaran masih menunggu ketentuan dalam UU pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata Jaksel, Satu Orang Kritis
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




