FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tokoh Nahdhatul Ulama (NU) Umar Hasibuan menyorot tajam ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sorotan ini hadir usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Isi peraturan ini tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Ini yang kemudian direspon keras oleh Umar Hasibuan melalui cuitan di media sosial X pribadinya.
Ia menyinggung masalah soal pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang sebelum selalu dipatuhi oleh MK.
“Saat gibran ditetapkan boleh ikut wapres dari MK semua mematuhi,” tulisnya dikutip Jumat (12/12/2025).
Namun, ketika Kapolri yang justru terang-terangan MK disebut diam seribu bahasa dan tidak respon.
Umar pun memberikan sindira soal kedudukan dari Polri yang ternyata lebih tinggi dari MK.
“Lah ini Kapolri terang-terangan melawan MK semua diam,” paparnya.
“Hebat ternyata polri lebih tinggi dari MK. #BubarkansajaMK,” terangnya.
Diketahui hal ini bertentangan dengan Keputusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
(Erfyansyah/fajar)


:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/11/featured-048dee08b81bad2feed805de0096c7e0_1765412613-b.jpg)

