Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di dalam negero mencapai Rp 37,20 triliun pada November 2025. Angka ini turun 24,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya Rp 49,29 triliun.
“Secara total, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (per November) telah tercatat senilai Rp 446,77 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis (11/12).
Sementara itu, kapitalisasi aset kripto pada akhir November 2025 juga menurun menjadi Rp 39,34 triliun. Pada bulan sebelumnya, kapitalisasi aset kripto mencapai Rp 39,38 triliun.
Meski demikian, terjadi peningkatan jumlah pengguna kripto dari 18,61 juta investor di Oktober 2025 menjadi 19,08 juta investor pada November 2025.
Ke depan, Hasan tetap optimistis bahwa total transaksi kripto akan tetap stabil dan terjaga, sekaligus mencerminkan kepercayaan investor untuk terus bertransaksi instrumen ini.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Hasan menuturkan, aturan itu juga untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.




