Kronologi Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh, Kriminolog Singgung Soal Pola Asuh

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Seorang siswi SD tega membunuh ibu kandung di Medan. Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh sampai kriminolog singgung soal pola asuh.

Polisi mengamankan siswi berinisial AI (12) yang diduga membunuh ibu kandungnya, di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). AI, yang sebelumnya disebut duduk di bangku SMP, ternyata masih siswi SD.

Berikut kronologi siswi SD bunuh ibu kandung di Medan. Korban alami luka tusuk di sekujur tubuh sampai kriminolog singgung soal pola asuh.

Peristiwa memilukan terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. AI diduga menusuk ibunya, Faizah Soraya (42), hingga meninggal dunia di atas tempat tidur.

Kejadian tersebut berlangsung di kediaman mereka yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Insiden pembunuhan itu membuat warga sekitar terkejut dan heboh.

Selama ini, masyarakat mengenal bocah berusia 12 tahun itu sebagai anak yang sopan dan berperilaku baik. Karena itu, mereka tidak menyangka ia mampu melakukan tindakan sekejam itu terhadap ibunya sendiri.

Polrestabes Medan kini tengah menyelidiki lebih dalam kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya. Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang diperiksa secara intensif.

"Pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Medan, hingga kini masih proses pendalaman dan pemeriksaan dengan pendampingan," ucapnya, dikutip dari Serambinews.com.

Bayu menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap AI dilakukan dengan hati-hati mengingat usianya yang masih di bawah umur dan kondisi psikologisnya.

"Masih kita periksa, karena masih kecil dan trauma, dan harus ada pendamping nih," kata AKBP Bayu saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, motif di balik aksi tragis tersebut masih menjadi fokus penyidik. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan informasi terkait jumlah serta bentuk luka tusukan yang dialami korban.

 

"Untuk tusukan terhadap korban kita masih mendalami. Masih di dalami," lanjutnya.

Seorang ibu rumah tangga ditemukan meninggal dengan kondisi tragis di dalam rumahnya, tepatnya di kamar tidur. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya, yang melihat ibunya sudah terbaring di atas kasur sekitar pukul 05.00 WIB.

"Anaknya tersebut berteriak meminta pertolongan. Mendengar adanya suara tersebut, Suami korban pun segera turun dari kamar tidur dari lantai dua," ucap seorang warga, dikutip dari TribunMedan.com.

Saat memasuki kamar, suami korban mendapati istrinya sudah tergeletak dan langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Colombia. Ketika tenaga medis tiba di lokasi dan memeriksa kondisi korban, mereka memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

"Korban ditemukan dengan kondisi di sekujur tubuh ada beberapa tusukan dan darah berceceran di lantai," ujarnya warga.

Tak lama kemudian, suami korban menghubungi Polsek Medan Sunggal, dan tim INAFIS Polrestabes Medan langsung datang ke tempat kejadian. Tim INAFIS kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi.

"Jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, penyebab kematian korban masih belum diketahui, terduga anak kedua korban menjadi pelaku pembunuhan.

"Diduga anak keduanya yang melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri," lanjutnya.

Hingga kini anak kedua korban didampingi ayah kandungnya dibawa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Seorang ahli kriminologi dan kepolisian, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala yang dikenal luas sebagai Adrianus Meliala memberikan analisis awal mengenai kasus pembunuhan tragis yang menimpa Faizah Soraya (42). Korban diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, SAS (12), yang masih berstatus siswa kelas 6 SD.

 

Adrianus Meliala menilai bahwa aspek psikologis dan pola pengasuhan memiliki peran besar dalam memicu tindakan tersebut. Dalam keterangannya melalui WhatsApp kepada Tribun Medan, ia menyebutkan bahwa ada dua teori utama yang dapat menjelaskan mengapa anak di bawah umur bisa sampai melakukan tindakan pembunuhan.

"Ada dua teori anak tega membunuh ibu kandungnya. Pertama, pembunuhan disebabkan anak belum bisa mengelola rasa marahnya. Kedua, anak memiliki temperamen pemberang. Keduanya sama-sama menghasilkan perilaku meledak yang bisa fatal," ucap Adrianus Meliala, dikutip dari TribunMedan.com.

Pola Asuh Keras Bisa Memicu Kekerasan

Adrianus, yang juga merupakan pengajar di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, menduga terdapat masalah dalam pola asuh yang diterima anak tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian anak mungkin tumbuh dalam pola asuh yang keras penuh bentakan, kemarahan, atau hukuman fisik yang dalam istilahnya termasuk pola asuh kapital.

"Maka (perlakuan keras) akan direspons secara berbeda oleh anak bila dibanding menerima pola asuh yang lembut dan non-kapital," lanjutnya.

Menurutnya, gabungan antara kondisi emosional anak yang belum matang, temperamen mudah marah, dan pola asuh keras dari orang tua dapat menciptakan situasi yang akhirnya berujung pada tindakan tragis seperti dalam kasus ini.

Prosedur Hukum dan Pendampingan untuk Pelaku Anak

Adrianus turut menjelaskan proses hukum yang berlaku bagi pelaku di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak:

- Jika perbuatannya tergolong ringan dan tidak menimbulkan korban, anak seharusnya dikembalikan kepada orang tuanya.

- Jika perbuatannya menyebabkan korban jiwa, seperti kasus pembunuhan, maka anak dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bergantung pada putusan hakim dalam persidangan anak yang memiliki prosedur khusus.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan psikologis terhadap pelaku anak seharusnya sudah dimulai sejak ia diamankan. Pendampingan dapat diberikan oleh psikolog kepolisian, Dinas P2TP2A di tingkat provinsi, atau lembaga swasta.

Adrianus menambahkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemungkinan akan dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

"Sebagai ahli, KPAI tidak boleh memihak, harus obyektif dan apa adanya. Mandatnya KPAI adalah melakukan dukungan (bisa macam-macam dimensinya) terhadap anak sebagai pelaku dan korban," pungkasnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekwan Sulsel Hadiri Penandatangan Kontrak Pembangunan Gedung DPRD dengan Kontraktor
• 19 jam laluharianfajar
thumb
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.192,11 Triliun
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Serie A 2025-26 Pekan Ini & Klasemen: Ada AC Milan vs Sassuolo hingga Udinese vs Napoli
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Arti Nama Michael di Berbagai Bahasa dan Inspirasi Rangkaiannya
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
Ammar Zoni Akhirnya Bisa Jalani Sidang Langsung di Jakarta, Tapi...
• 22 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.