Persebaya Surabaya menerima sejumlah sanksi denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah terjadi berbagai pelanggaran dalam duel panas melawan Arema FC pada 22 November 2025.
Total denda yang diterima Persebaya mencapai Rp250 juta, terdiri dari beberapa kasus pelanggaran berbeda yang melibatkan suporter maupun panitia pelaksana pertandingan.
Dalam hasil sidang Komdis PSSI, terdapat empat jenis pelanggaran yang menjadi dasar sanksi terhadap Persebaya dalam laga lanjutan Super League lawan Arema.
Pertama, Persebaya dijatuhi denda Rp120 juta akibat penyalaan petasan sebanyak enam kali oleh suporter di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya selama pertandingan berlangsung.
“Terjadi penyalaan petasan sebanyak enam kali yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya dari arah Tribun Utara,” terang Komdis PSSI.
Kedua, Persebaya mendapat denda Rp30 juta akibat pelanggaran berupa pelemparan air minum kemasan dan roti dari Tribun VIP Barat, paper roll dari Tribun Timur arah Utara pada menit ke-63, dan air minum kemasan dari arah penonton VIP Tribun Barat ketika Tim Arema FC akan memasuki tunnel yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya.
Ketiga, Komdis PSSI menyatakan bahwa Persebaya gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan, yakni dengan terjadi kerusuhan di Tribun Barat, Utara, Selatan serta adanya korban luka, sehingga mendapat denda sebesar Rp40 juta.
Keempat, Persebaya harus membayar denda lagi sebesar Rp60 juta setelah Komdis PSSI menemukan ada beberapa suporter Persebaya yang memasuki area pinggir lapangan pertandingan dari Tribun Utara setelah laga berakhir.
Dari seluruh pelanggaran yang dicatat Komdis PSSI dalam laga lanjutan Super League yang mempertemukan antara Persebaya dan Arema di Stadion GBT Surabaya, skuad Bajul Ijo harus membayar total Rp250 juta.
Seperti diketahui, dalam laga panas Persebaya lawan Arema, skor berakhir imbang 1-1. Gol Persebaya dicetak oleh Bruno Moreira pada menit ke-73, sedangkan gol Arema didapat lewat bunuh diri Dime Dimov bek Persebaya pada menit ke-63.(ris/bil/ipg)

