Contra flow akan diterapkan di sejumlah ruas jalan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Informasi ini perlu diketahui masyarakat yang akan bepergian selama Nataru 2025/2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, ini jadwal contra flow Nataru 2025/2026.
A. Jakarta - Cikampek:1. Arah Cikampek mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) dengan waktu pemberlakuan:
- Hari Jumat, 19 Desember 2025 pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
- Hari Minggu, 21 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
- Hari Selasa, 23 Desember 2025 pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Kamis, 25 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
- Hari Jumat, 26 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat; dan
- Hari Minggu, 28 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
2. Arah Jakarta mulai dari KM 70 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) dengan waktu pemberlakuan:
- Hari Minggu, 21 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Jumat, 26 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Minggu, 28 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat;
- Hari Kamis, 01 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Jumat, 02 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu, 03 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
- Hari Minggu, 04 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Arah Jakarta mulai dari KM 21 sampai dengan KM 8 dengan waktu pemberlakuan:
- Hari Minggu, 21 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Selasa, 23 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Rabu, 24 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Kamis, 25 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00waktusetempat;
- Hari Jumat, 26 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Minggu, 28 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Jumat, 02 Januari 2026 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
- Hari Sabtu, 03 Januari 2026 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat
- Hari Minggu, 04 Januari 2026 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Penerapan sistem satu arah (one way) berupa pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol berdasarkan:
- Kebutuhan kondisi lalu lintas per jam;
- Indikator rekayasa lalu lintas;
- Evaluasi; dan/atau
- Pertimbangan jika dengan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang diberlakukan kapasitas jalan sudah tidak dapat menampung volume lalu lintas untuk satu arah.
One way diberlakukan berdasarkan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui persetujuan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(kny/imk)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F04%2F51e369f5-c01c-4ad3-8739-516f554df55a.jpg)


