Komisioner Kompolnas Pertanyakan Fungsi Polisi untuk 17 Kementerian/Lembaga

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, atau Cak Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurutnya, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

"Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Lah itu yang harus dipertegas," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Kompolnas Kritik Perpol Jabatan 17 Kementerian

Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

Namun, ia menegaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak cukup dilihat dari nama kementerian atau lembaganya semata.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kompolnas, kementerian, peraturan kepolisian, Choirul Anam, Polisi Aktif, perpol 10 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xMzA4MDY1MS9rb21pc2lvbmVyLWtvbXBvbG5hcy1wZXJ0YW55YWthbi1mdW5nc2ktcG9saXNpLXVudHVrLTE3LWtlbWVudGVyaWFuLWxlbWJhZ2E=&q=Komisioner Kompolnas Pertanyakan Fungsi Polisi untuk 17 Kementerian/Lembaga§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Menurutnya, secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.

Meskipun kepastian itu belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.

“Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu," katanya.

Baca juga: Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif

Jabatan internal Polri lebih perlu diisi

Selain soal fungsi, Anam mengingatkan bahwa Polri tetap memiliki kebutuhan internal yang tidak dapat diabaikan, terutama untuk mengisi jabatan struktural yang masih kosong.

“Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira-perwira yang harus diisi. Jadi walaupun misalnya ada permintaan dari kementerian lembaga yang disebut dalam listing tersebut, ya yang harus diutamakan ya kebutuhan internal," nilai Anam.

Menurut Anam, pemenuhan kebutuhan SDM di dalam tubuh Polri sangat penting untuk menjaga agar struktur organisasi tetap berjalan optimal.

“Postur institusi kepolisian semuanya bisa diisi oleh kepolisian sendiri. Lah ini jadi penting, jadi yang paling utama sebenarnya perdebatan ini adalah kebutuhan internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum?" tanya dia.

17 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki polisi aktif

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Fakta Kericuhan di TMP Kalibata: Debt Collector Tewas hingga Warung Dibakar
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Persib Bandung Kembali Perkuat Tim, Seletah Rumor Joey Pelupessy dan Ole Romeny, Kini Maarten Paes Juga Masuk Radar
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
• 1 jam laludetik.com
thumb
Panasnya Kursi Pelatih Klub BRI Super League: 8 Juru Taktik Sudah Berguguran, Siapa Bakal Menyusul?
• 7 jam lalubola.com
thumb
Duduk Bareng, Prabowo Dengar Keluhan Pengungsi di Posko Takengon Aceh
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.