Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan penangkapan satwa dilindungi dan destructive fishing di wilayah Polairud Polda Sulsel. Rabu (10/12/2025).
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Selain Tersangka juga di sita barang bukti berupa 11 karung potongan tubuh penyu diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. Jika melihat dari jumlah 11 karung tersebut, diperkirakan jumlah penyu yang dipotong mencapai kurang lebih 150 ekor.
Kapolda Sulsel mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari sekitar 571 kg daging dan bagian tubuh Penyu Hijau (Chelonia mydas). Para tersangka menangkap penyu di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar menggunakan jaring khusus, lalu memotongnya langsung di atas kapal.
“Penyu ditangkap lalu dipotong, kemudian ditaburi garam untuk diawetkan, dimasukkan ke dalam karung, disimpan di gudang, lalu dijual,” jelasnya.
Jenderal Bintang dua ini menambahkan bahwa jaringan ini sudah lama beroperasi dan terus menjadi sasaran penindakan. Sementara dari jaringan lokal Pasuruan, polisi menemukan peredaran detonator rakitan (lappa-lappa) yang dibawa menggunakan kapal feri, Pelni, atau RoRo.
"Bahan lain seperti pupuk “cantik” juga diolah nelayan dengan cara digoreng dan dicampur solar. Peredaran bahan-bahan ini terdeteksi di wilayah kepulauan Pangkep, Makassar, Selayar, dan Sinjai," ucapnya.
Djuhandhani menuturkan Ditpolairud Polda Sulsel selama tahun 2025 mengungkap kasus destructive fishing sebanyak 14 laporan polisi dan 1 laporan polisi satwa dilindungi berhasil ditangani. Total tersangka saat ini berjumlah 18 orang.
"Dari 14 kasus tersebut, 11 LP sudah tahap II, dua LP tahap I, dan satu masih penyelidikan. Lokasi kasus tersebar di sejumlah pulau di Makassar, Pangkep, Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu," ujarnya.
Barang bukti destructive fishing yang diamankan tergolong besar, mulai dari 11 karung pupuk 25 kilogram, 89 jerigen bahan peledak siap ledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, 74 potong sumbu, kompresor, selang, kaki katak, dakor, hingga bahan campuran peledak lainnya.
Para pelaku di kenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307862/original/009171400_1754487646-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15-2.jpeg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F09%2F18%2Fd703525701f98c0a099af32f325ceba6-US_ECONOMY_INFLATION_FED_RATE_132646089.jpg)