KOMPAS.com - Industri keramik khususnya tableware dan glassware nasional masih menghadapi tingkat utilisasi yang rendah akibat gempuran produk impor yang terus meningkat.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menegaskan perlunya penguatan daya saing dan langkah strategis agar sektor ini dapat memaksimalkan kapasitas produksinya serta mempertahankan posisi di pasar domestik.
“Kedua subsektor industri ini, menurut pandangan kami, memiliki struktur industri yang kuat, berbasis sumber daya lokal, dan memiliki potensi pasar yang terus berkembang,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Hal tersebut dikatakan Menperin Agus Gumiwang saat membuka acara Pameran Industri Ceramic Tableware dan Glassware (Twinfest 2025) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Untuk diketahui, sepanjang 2024, industri keramik tableware dalam negeri memiliki kapasitas terpasang sebesar 250.000 ton dengan utilisasi sekitar 52 persen.
Baca juga: Cara Cetak SDM untuk Masa Depan Industri RI ala Menperin Agus Gumiwang
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kemenperin, Menperin Agus Gumiwang, Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah, industri keramik tableware dan glassware&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xNDAzNDE1MS9tZW5wZXJpbi1hZ3VzLWd1bWl3YW5nLXV0aWxpc2FzaS1pbmR1c3RyaS1rZXJhbWlrLW1hc2loLXJlbmRhaC1rYXJlbmE=&q=Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Keramik Masih Rendah Karena Gempuran Produk Impor§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurut Menperin, angka tersebut masih rendah disebabkan karena gempuran produk keramik dan gelas kaca impor di pasad domestik.
“Melihat Ketua ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia) yang terus mengangguk saat saya menyinggung banjir impor, saya dapat menyimpulkan bahwa rendahnya angka utilisasi ini karena memang gempuran dari produk-produk impor masih terasa mengganggu industri dalam negeri kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menperin menjelaskan, pangsa pasar domestik industri keramik tableware telah mencapai angka 78 persen dan hal ini merupakan capaian yang cukup baik.
Namun, jika diperhatikan, tingkat konsumsi keramik per kapita di Indonesia dinilai masih sangat rendah. Karena itu, angka 78 persen tersebut tetap perlu menjadi perhatian agar semakin banyak rumah tangga di Tanah Air menggunakan produk berbasis keramik.
Selain itu, subsektor glassware atau kemasan kaca dalam negeri memiliki kapasitas produksi mencapai 740.000 ton per tahun, dengan utilisasi di angka 51 persen, serta pangsa pasar domestik sekitar 65 persen.
Baca juga: Menperin Bidik SDM Unggul Jadikan Senjata Utama bagi Industri Nasional
Kinerja eskpor industri ini sepanjang 2024 mencapai 97 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau 128.000 ton (22 persen dari total produksi), dengan negara tujuan utama adalah Filipina, Brazil, dan Vietnam.
“Permintaan pasar domestik dan pasar ekspor produk keramik dan kaca yang terus tumbuh, menunjukkan peluang pengembangan industri ceramic-tableware dan glassware nasional sangat prospektif. Namun demikian, di saat yang sama kita harus waspada terhadap penetrasi bahkan lonjakan impor produk sejenis di waktu mendatang,” ujar Menperin.
Untuk itu, Kemenperin terus berupaya menghadirkan berbagai kebijakan strategis untuk menjaga iklim usaha dan investasi di sektor ceramic tableware dan glassware.
Kebijakan strategis ini meliputi beberapa langkah, yaitu penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk keramik untuk melindungi industri nasional dari banjir produk impor yang tidak memenuhi standar mutu.
Lalu kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 7 dollar AS per MMBTU, sertifikasi Produk Halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, dan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).




