Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaks aset kripto di Indonesia sebesar Rp37,20 triliun pada November 2025, turun 24,53% dibanding Oktober.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penurunan transaksi bulanan tidak mengubah tren tahunan. Hingga November, nilai transaksi akumulatif mencapai Rp446,77 triliun, mencerminkan tingginya minat perdagangan aset digital meskipun volatilitas global masih menekan pasar.
“Secara total, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (hingga November) telah tercatat senilai Rp446,77 triliun,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Arsari Resmi Masuk COIN, Tegaskan Prospek Industri Kripto RI
Selain nilai transaksi, kapitalisasi pasar kripto nasional juga mengalami koreksi tipis. Kapitalisasi November berada di level Rp39,34 triliun, sedikit lebih rendah dari Rp39,38 triliun pada Oktober. Namun, tren investor justru bergerak naik. Jumlah konsumen kripto mencapai 19,08 juta pada November, meningkat dari 18,61 juta pada bulan sebelumnya. Menurut Hasan, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat bertransaksi masih kuat meskipun nilai perdagangan melemah.
Dari sisi regulasi, OJK terus memperkuat pengawasan industri. Sepanjang November, OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai revisi atas POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, dengan fokus pada perlindungan konsumen, kejelasan kerangka pengaturan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
OJK juga melaporkan sejumlah upaya kerja sama internasional untuk memperkuat ekosistem digital. Kolaborasi dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) dilakukan dalam pengembangan teknologi finansial dan aset digital.
Selain itu, OJK menandatangani nota kesepahaman dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai untuk meningkatkan koordinasi pengawasan lintas yurisdiksi. Pada tingkat kawasan, OJK bersama OECD menyelenggarakan forum Digital Finance in Asia 2025 sebagai wadah diskusi kebijakan dan penguatan ekosistem digital Asia.
Baca Juga: Pasar Kripto Bitcoin Diproyeksi Pulih di Desember
Sepanjang 2025, OJK menerima 292 permohonan konsultasi terkait inovasi teknologi keuangan digital. Sebanyak 24 permohonan masuk tahap peserta sandbox, lima di antaranya masih menjalani proses pengujian dan empat telah dinyatakan lulus. OJK juga mencatat 19 pipeline perizinan yang terdiri dari enam Penyelenggara Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Asuransi Jiwa Kredit (PAJK).
Pada segmen penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), nilai aset per Oktober 2025 meningkat menjadi Rp641,09 miliar dari Rp632,93 miliar pada bulan sebelumnya. Jumlah kemitraan juga bertambah menjadi 1.316 mitra. Sementara itu, transaksi mitra PAJK mencapai Rp2,352 triliun pada Oktober, naik tipis dari Rp2,299 triliun pada September, dengan jumlah pengguna 15,53 juta orang. Permintaan data PKA secara kumulatif mencapai 158,94 juta hithingga Oktober 2025.
Hasan menegaskan bahwa stabilitas transaksi kripto tetap menjadi fokus pengawasan OJK. Menurutnya, peningkatan jumlah investor menjadi indikator penting bahwa kepercayaan pasar masih terjaga meskipun nilai perdagangan mengalami tekanan.





