8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Kantongi Rp135 Miliar dari Pemerasan RPTKA

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai uang yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun para terdakwa terdiri dari Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

Baca Juga :
Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Digelar Hari Ini

“Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun melalui agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, masing-masing terdakwa kemudian memperkaya diri.

Berikut rinciannya:

Baca Juga :
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus K3 Kemnaker


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Proyek Promise II Impact intervensi UMKM yang jadi bagian rantai nilai
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Ricuh di Kalibata Diduga Aksi Balas Dendam Usai 2 Mata Elang Tewas Dikeroyok
• 2 jam lalukompas.com
thumb
BNPB Ungkap Progres Pembangunan 3 Jembatan di Aceh Pasca Banjir Bandang
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Turun ke Peringkat 3 Klasemen SEA Games 2025, Vietnam Melonjak ke Posisi Kedua
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ampera Cakep dari Pemkot Palembang Raih Top 6 Inovasi Pelayanan Publik
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.