JAKARTA — Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai uang yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.
Adapun para terdakwa terdiri dari Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024–2025.
“Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun melalui agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, masing-masing terdakwa kemudian memperkaya diri.
Berikut rinciannya:


