Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat memburu Resbob, konten kreator bernama Muhammad Adimas Firdaus, yang diduga menghina Suku Sunda dan Viking, organisasi pendukung Persib Bandung. Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Polda Jabar memburu Resbob setelah menerima laporan dari masyarakat Sunda yang merasa tersinggung dengan ujaran tidak pantas tersebut. Ucapan Resbob diketahui disampaikan melalui siaran langsung di media sosial TikTok dan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik Ditressiber telah melakukan pemprofilan terhadap akun yang digunakan Resbob. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

“Kami telah profiling akun pelaku hate speech (ujaran kebencian) terhadap Viking (organisasi bobotoh Persib) dan warga Jabar (Sunda)," kata Kabid Humas Hendra dikutip dari iNews Bandung Raya, Kamis (12/12/2025).

Kombes Hendra menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal. Laporan polisi telah diterima untuk melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban.

Kasus ini mencuat setelah Resbob dalam salah satu siaran langsungnya melontarkan hinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Tayangan tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jabar Erwan menilai ujaran kebencian bernuansa SARA tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. Dia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut (Resbob) karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Erwan.

Erwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamaratakan kesalahan satu individu dengan kelompok tertentu. Menurut dia, fokus harus diarahkan pada pelaku.

“Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujar Erwan.

Wagub Jabar menegaskan proses hukum perlu dijalankan untuk memberikan efek jera. Hal ini penting agar tidak ada lagi penghinaan terhadap identitas suku mana pun di Indonesia.

“Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” tutur Wagub.

Sementara itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Viking Pusat ke Polda Jabar. Pihak Viking berharap polisi segera menangkap Resbob dan menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 6 tahun penjara.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kantor Terra Drone di Kemayoran Didominasi Kaca dan Tanpa Alarm Kebakaran
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Buru Pelaku Kericuhan Kalibata: Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Porto vs Malmo, Samu Aghehowa Antarkan Porto Kalahkan Malmo 2-1 di Liga Europa
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Enam Saksi Diperiksa soal Kerusuhan dan Tewasnya Mata Elang di Kalibata
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sedayu Indo Golf Resmi Luncurkan Driving Range dengan Rainbow Turf dan Fasilitas Full-Stop Service, Pertama di Indonesia
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.