- Penggabungan Bapanas ke Perum Bulog dalam revisi UU Pangan akan bubarkan Bapanas pada 31 Desember 2025.
- Bulog baru akan memegang fungsi regulator dan operator, mengalihkan seluruh kewenangan Bapanas kepadanya.
- Perubahan ini menimbulkan risiko konflik kepentingan akibat penyatuan fungsi, seperti potensi terulangnya kasus Buloggate.
Suara.com - Pengamat pangan Khudori menilai rencana penggabungan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog melalui revisi UU Pangan akan mengubah struktur kelembagaan pangan secara besar-besaran dalam waktu singkat.
Menurutnya, proses yang tengah berjalan membuka kemungkinan Bapanas dibubarkan hanya tiga tahun setelah berdiri.
“Kalau semua sesuai rencana, Bapanas akan berakhir pada 31 Desember 2025,” kata Khudori, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, dampak dari penyatuan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan penghapusan total satu lembaga negara.
Bapanas yang selama ini berperan dalam koordinasi lintas sektor pangan akan hilang sebelum mencapai kestabilan kelembagaan.
Karena itu, menurutnya, perubahan ini merupakan reposisi besar dalam sistem pangan nasional.
Dasar hukum konsolidasi tersebut, kata Khudori, sudah terlihat jelas dalam draf RUU Pangan terbaru.
Dokumen tersebut bukan hanya mengubah aturan lama, tetapi merancang ulang peran negara dalam urusan pangan dengan mengalihkan seluruh kewenangan Bapanas kepada lembaga baru bernama Bulog.
“Dalam draf RUU Pangan versi 24 September 2025, Bapanas dan Perum Bulog dilebur menjadi Bulog,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
Bulog baru nantinya memegang dua fungsi sekaligus, yakni regulator dan operator. Selama ini kedua tugas tersebut dipisahkan agar kebijakan tetap independen dan operasional berjalan efektif.
Penyatuan mandat, menurut Khudori, membuat Bulog menjadi lembaga yang jauh lebih dominan dibanding model sekarang.
“Wewenang regulator di Bapanas dan fungsi operator di Bulog akan menyatu,” ujarnya.
Khudori juga menyoroti alasan politik dan administratif dari DPR yang menginginkan satu lembaga tunggal yang mampu memimpin koordinasi pangan lintas sektor.
Hal itu tercermin dalam naskah akademik revisi UU yang menekankan pentingnya integrasi kelembagaan untuk mencapai kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.
Ia menambahkan, perubahan besar juga tampak pada Bab XII RUU Pangan yang kini merinci struktur organisasi Bulog, mekanisme pengawasan, hingga relasi pusat-daerah.



