Probolinggo (beritajatim.com) – Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas dan keselamatan operasional Wahana Wisata Kum Kum. Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas serangkaian insiden, termasuk kejadian yang beberapa minggu lalu merenggut korban jiwa.
Ryadlus menyatakan, Komisi II memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa destinasi wisata yang menjadi tujuan utama warga Kota Probolinggo memiliki legalitas dan pengelolaan yang jelas. Ini menjadi keharusan, terutama setelah munculnya korban meninggal dunia.
“Kami di Komisi II menyoroti Kum Kum dari sisi kepariwisataannya. Sebagai lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, harus ada dasar hukum dan legalitas yang sah untuk menjalankan operasionalnya,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, Komisi II akan segera menggelar rapat internal untuk membahas langkah tindak lanjut. Rencana terdekat adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami status legalitas, sistem pengelolaan, serta penanggung jawab utama wahana tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengkaji dan memanggil beberapa pihak untuk mendalami legalitas yang dimiliki wahana Kum Kum. Apalagi sudah beberapa kali terjadi insiden, salah satunya menimbulkan korban meninggal. Pemerintah kota perlu memastikan legalitas dan keamanan lokasi tersebut,” tegasnya.
Ryadlus juga menyoroti isu mengenai status lahan dan kewenangan pengelolaan Kum Kum yang santer disebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, ia menilai Pemkot Probolinggo tidak bisa berdiam diri karena mayoritas pengunjung adalah warga Kota Probolinggo.
“Memang dari informasi yang ada, lahan itu milik provinsi dan legalitasnya belum terpenuhi. Namun sebagai pemerintah daerah, kita tetap harus memastikan keamanan bagi warga yang berkunjung,” katanya.
Selain aspek legalitas dan keselamatan pengunjung, Komisi II juga berencana menelusuri persoalan retribusi. Ini mencakup retribusi parkir dan potensi pendapatan lain yang seharusnya memiliki kejelasan alur penerimaan yang sah dan tercatat.
“Retribusi parkir dan tiket masuk harus jelas masuk ke mana. Apakah ke provinsi atau ada kemungkinan tidak tercatat. Ini perlu kami dalami,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pengelola Kum Kum, dinas terkait, dan jika diperlukan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan tempat wisata ini sesuai aturan dan insiden serupa tidak terulang. [ada/beq]



