Dirut PT Terra Drone Indonesia Lalai, Tak Siapkan SOP hingga Petugas K3

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi menilai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, lalai dalam memastikan keselamatan kerja hingga berujung pada kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawannya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah kewajiban dasar terkait keamanan, penyimpanan bahan mudah terbakar, hingga mitigasi risiko disebut tidak dipenuhi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kesimpulan tersebut didapat dari rangkaian penyidikan.

“Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil labfor, dan sebagainya, maka ada kelalaian,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan, kelalaian utama terletak pada tidak adanya prosedur keselamatan, termasuk standar penyimpanan baterai LiPo (Lithium Polymer) yang mudah terbakar.

“Yang pertama dari saudara tersangka ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya,” kata Susatyo.

Selain itu, perusahaan juga dinilai abai terhadap aspek keselamatan kerja dasar.

“Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” ujarnya.

Akibat kelalaian sistemik tersebut, para korban tidak dapat menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi.

“Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas,” kata Susatyo.

Penyidik menjerat MWW dengan tiga pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

“Sehingga kami menerapkan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran. Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai,” ujar Susatyo.

“Kemudian Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian. Akhirnya kita mengetahui bahwa 22 orang meninggal dunia karena tidak adanya sarana keselamatan,” lanjutnya.

Selain kelalaian, penyidik juga menilai adanya unsur kesengajaan.

“Kemudian kami juga berdasarkan berbagai kajian bahwa pasal 187 juga kami kenakan. Bahwa ada unsur kesengajaan. Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” kata Susatyo.

Ia menegaskan Michael telah ditangkap dan ditahan setelah alat bukti dinilai mencukupi.

“Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Rapor Duo Timnas Indonesia di Liga Europa Dini Hari Tadi: Dean James dan Miliano Jonathans Senasib
• 8 jam lalubola.com
thumb
Kementan Kucurkan Alsintan untuk Dorong Produktivitas Petani OKU
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
“Easy Money” Berujung “Easy Disaster” 
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Telepon Putra Mahkota MBS, Bahas Apa?
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.