Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap awal mula pemicu munculnya api hingga menyebabkan kebakaran, yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone di Jalan Letjend Suprapto No.17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, dari pemeriksaan 11 orang saksi, termasuk saksi kunci mengatakan bahwa kebakaran bermula saat adanya tumpukan baterai, ukuran 30.000 mAh jatuh.
“Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai, ukuran 30.000 mAh itu dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya,” ujar Susatyo, di Polrss Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Kemudian percikan api tersebut menyambar hingga mengakibatkan seluruh ruangan lantai 1 gedung terbakar.
“Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polimer,” kata Susatyo.
Sementara itu Susatyo menegaskan bahwa faktor pemicu langsungnya adalah baterai LiPo yang rusak ini ditumpuk, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya.
“Kemudian, kami mencoba hasil gelar perkara kami, bahwa terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan juga dari keterangan para ahli, bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai 1 di ruang inventory. Kemudian saksi kunci juga melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh,” tutur Susatyo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



