GenPI.co - Sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pihaknya sudah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap pelaku dengan hasil negatif.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Jumat (12/12).
Kapolres menjelaskan dari temuan penyidik, pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena mengantuk atau kurang istirahat.
Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB, tetapi sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Kapolres menilai tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” papar Erick.
Sebelumnya, pihaknya memeriksa 10 saksi, baik dari korban, sekolah maupun saksi mata.
“Kami juga bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mengungkap kejadian ini,” imbuh Erick.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi menyebut mobil yang digunakan pelaku saat mengantarkan MBG makanan itu dalam kondisi sangat baik.
Mobil MBG ini merupakan mobil baru keluaran 2023.
“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman, dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” jelas Dardi.(ant)
Video populer saat ini:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415115/original/029866100_1763361146-WhatsApp_Image_2025-11-17_at_08.14.55.jpeg)